Monday 28 April 2014

Verifikator bukan AUDITOR

Hari ini saya masuk kerja, setelah kemarin empat hari saya diberi rejeki merawat Mila dan ayah yang sakit. Alhamdulillah sekarang sudah sehat kembali dan mendapat senyum ceria mereka. Bukan ini yang akan saya ceritakan. melainkan apa, siapa dan bagaimana pekerjaan saya. Saya hanya seorang staf Verifikator sebuah K/L di negara indonesia tercinta ini. Pekerjaan yang membuat saya pulang sampai jam 00.00 saat akhir tahun, dan membuat saya ngantuk-ngantuk kala semua itu sudah selesai.

Dulu saat awal masuk bapak ibu kaget, lawong melu negoro kok le kerjo koyo melu cino? he he he wajar pertanyaan itu muncul, urusan bekerja kan lain-lain rejekinya. termasuk saya mendapat rejeki, ujian, pelajaran dan tempaan mental  atas pekerjaan ini. 


Tahun ini seperti tahun-tahun yang lalu, K/L tempat saya bekerja di periksa oleh BPK, tentunya masih banyak temuan yang bersifat administratif dan lain sebagainya. Saya sendiri di wawancara oleh BPK berkaitan dengan aplikasi keuangan yang saya pegang, banyak hal yang dipertanyakan ke saya termasuk bagaimana proses administrasi di kantor ini. Saya menjawab berbagai pertanyaan atas kapasitas saya sebagai staf. Muncullah temuan setelah sekian lama BPK memeriksa K/L, ada pertanyaan yang disampaikan ke saya, sudah diverifikasi kok masih jadi temuan. terus apa kerja verifikasi??? perlu tanda tanya tiga bagi saya karena siang ini saya bak ditampar 


Proses penerbitan SPM, menurut pengamatan saya, adalah proses pengujian atau verifikasi oleh Tim Verifikasi atau seorang verifikator. “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBN harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Kriteria kelengkapan dan Ke-sah-an Bukti/Dokumen tidak diatur dalam aturan yang jelas mana yang menjadi tugas verifikator atau auditor. 

Bila verifikator  melakukan pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber apakah prosedur pengadaan barang tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana ini adalah tugas dari Auditor. Apabila ada keraguan atau keyakinan yang tidak memadai atau ada indikasi pelanggaran(meskipun tugas verifikasi bukan untuk mengeluarkan pendapat/Opini) maka tim dapat melaporkan dugaan tersebut melalui aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam kesempatan lain sebagai bentuk nyata pakta integritas,tanpa harus menunda tahapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh PPK.

Menurut saya Verifikator hanya menguji kesesuaian angka dan huruf, kesesuaian format dengan aturan yang berlaku, konsistensi dokumen, kelengkapan syarat-syarat pengajuan SPM, dan lain-lain yang bersifat administratif. Apakah tagihan suatu pembayaran sesuai dengan Kertas Kerja tahun anggaran berjalan?Apakah sudah sesuai dengan Standar Biaya masukan atau keluaran? Apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan tentang Pengadaan barang dan jasa? 


Bukan mencari siapanya, karena verifikator juga mebantu kerja auditor untuk mengurangi atau mencegah terjadinya suatu penyimpangan. Hanya saja sering banyak mata memandang berbeda. Apa Kerja Auditor di kantor ini? dimana APIP? kewenangan Verifikator sejatinya sampai dimana? Kemana akar auditor? mungkin hanya waktu yang menjawab pertanyaan ini. 


semoga tidak sampai saya beruban nanti
Categories:

0 comments:

Post a Comment